Problematika Pengakuan Hak Ulayat Suku Anak Dalam

Penyandang hak barangkali merupakan istilah yang terdengar ideal dalam memberikan legitimasi bagi masyarakat hukum adat di atas kertas konstitusi. Namun, realitas seringkali bicara lain. Di lapangan, si penyandang hak itu justru kerap terlunta-lunta, terasing di rumah sendiri karena pengakuan atas ke-ada-annya maupun tempat hidupnya tersandera oleh tembok tebal birokrasi.

Selama berdekade-dekade, perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) Orang Kubu (Marga Lalan) adalah cermin dari kontestasi ruang hidup yang timpang. Mereka yang menyandarkan napas pada alam harus berhadapan dengan raksasa korporasi dan paradigma hukum yang dingin. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 baru-baru ini hadir bagaikan oase, memutus rantai formalisme yang selama ini membelit hak-hak adat di Indonesia.

Jebakan Administratif

Selama ini, Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 memang memberikan pengakuan pada masyarakat adat. Sayangnya, turunan aturan di bawahnya sering kali berubah menjadi aturan yang rigid dan administratif. Melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, negara menciptakan syarat berlapis. Masyarakat adat dianggap ada hanya jika sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau Peraturan Daerah (Perda). Inilah yang disebut sebagai benturan administrasi. Jika tak ada SK, maka tak ada subjek hukum, jika tak ada subjek, maka hak ulayat dianggap hampa. 

Dalam kasus SAD, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sempat terjebak dalam logika ini, menolak gugatan warga hanya karena mereka tidak memiliki sertifikat formal atau SK pengakuan administratif. Majelis hakim saat itu seolah menutup mata pada kenyataan bahwa Suku Anak Dalam telah mendiami Sungai Bahar jauh sebelum republik ini berdiri.

Melampaui Formalisme Hukum

Keistimewaan Putusan Kasasi kali ini terletak pada keberanian hakim untuk melakukan judicial activism—sebuah aktivisme yudisial yang lebih mengedepankan keadilan substantif ketimbang prosedural. MA dengan tegas menyatakan bahwa Permendagri 52/2014 tidak berlaku mutlak. Jika pengakuan formal negara dijadikan syarat mati, maka selamanya hak adat tidak akan pernah mendapat tempat karena rumit dan mahalnya proses birokrasi. MA memilih melihat masyarakat adat melalui kacamata empiris atau actual existence. Hukum adat tidak dilihat sebagai tumpukan berkas pendaftaran, melainkan sebagai perangkat nilai yang hidup (living law). 

Putusan ini menandai pergeseran dari paradigma penguasaan tanah berbasis hak formal menuju pengakuan atas bundle of powers—ikatan nyata antara masyarakat dengan ruang hidupnya. Suku Anak Dalam tidak hanya memiliki tanah secara materiil, tetapi memiliki hubungan magis-religius dengan hutan sebagai lebensraum (ruang hidup).

Menanti Fajar Permanen

Namun, apakah ini fajar baru yang permanen atau sekadar kilatan inisiatif individu hakim? Kita harus jujur bahwa masih ada kesenjangan lebar antara statutory law (hukum tertulis) yang kaku dan case law (putusan pengadilan) yang progresif ini. Agar kemenangan SAD tidak berhenti sebagai anomali, diperlukan langkah institusional. Sudah saatnya negara berhenti memandang masyarakat adat melalui lubang kunci birokrasi. Pengakuan hak ulayat bukan tentang menciptakan subjek baru, melainkan menghormati mereka yang sudah ada dan menjaga denyut nadi hutan yang tersisa.

Catatan Reflektif
  • Apa dampak isu ini terhadap praktik hukum dan kebijakan publik?
  • Bagaimana prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat diseimbangkan?
  • Ruang partisipasi apa yang masih bisa diperkuat oleh warga dan komunitas akademik?
Dasar Hukum Terkait

Punya pandangan tentang isu hukum dan kebijakan publik?

Kirim tulisan untuk dibaca dan didiskusikan bersama pembaca Edulaw Project.

A
Tentang Penulis

Amirudin Wahid

Edulaw Project

Amirudin Wahid menulis analisis hukum, kebijakan publik, dan isu konstitusional untuk pembaca Edulaw.

Lihat Profil Penulis →
Tulisan lain dari penulis Dialektika Asas Nebis in Idem dalam Hukum Acara Perdata

Insight Terkait

Bacaan lanjutan dari redaksi Edulaw.