Pembakaran Buku Tidak Selalu Menggunakan Api

Api Yang Membakar Gagasan

Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan hampir selalu memiliki ketakutan terhadap buku. Ketika sebuah gagasan dianggap mengancam, yang pertama kali disasar bukan hanya manusianya, melainkan juga pikiran-pikiran yang hidup di dalam buku. Gerhard Sauder mencatat bahwa pembakaran buku bukanlah peristiwa baru. Praktik itu pernah terjadi di Tiongkok pada 221 SM, di Yunani, hingga pada masa Gereja Kristen ketika tulisan-tulisan yang dianggap sesat, dimusnahkan.

Salah satu peristiwa paling terkenal terjadi di Jerman pada 10 Mei 1933, yang kemudian dikenal sebagai The Nazi Book Burning. Ironisnya, aksi tersebut dipelopori organisasi mahasiswa yang terafiliasi dengan Nazi melalui slogan aktion wider den undeutschen Geist — aksi melawan semangat yang tidak-Jerman.

Malam itu, sekitar 40.000 orang berkumpul di Opernplatz, Berlin (kini Bebelplatz). Para mahasiswa membawa ribuan buku untuk dilemparkan ke kobaran api. Buku-buku karya Karl Marx, Helen Keller, Sigmund Freud, Erich Maria Remarque, Thomas Mann, dan banyak penulis lainnya dianggap merusak jiwa bangsa Jerman.

Erich Kästner menggambarkan suasana malam itu dengan getir:

Aku berdiri di depan universitas, terjepit di antara para mahasiswa berseragam, bunga bangsa itu, melihat buku-buku kami dilemparkan ke dalam kobaran api… Suasana pemakaman menyelimuti kota.”

Malam itu dipertontonkan secara heroik, seolah yang dilempar ke api hanyalah benda mati. Padahal yang dibakar sesungguhnya adalah gagasan. Pembakaran buku menjadi simbol bagaimana rezim berusaha mengendalikan cara masyarakat berpikir, bahkan menentukan bacaan apa yang boleh dikonsumsi publik.

Dalam konteks itu, kutipan Heinrich Heine menjadi sangat relevan:

Di mana buku-buku dibakar, pada akhirnya manusia juga akan dibakar.”

Kata-kata tersebut kemudian menjelma menjadi kenyataan mengerikan melalui Holocaust yang menewaskan jutaan manusia.

Ketika Buku Diseragamkan

Namun di era modern, pembakaran buku tidak selalu hadir dalam bentuk kobaran api. Hari ini, pengendalian pengetahuan bekerja dengan cara yang lebih halus: menyeragamkan narasi, membangun versi sejarah resmi, dan menghadirkan buku tandingan yang diarahkan untuk melayani kepentingan kekuasaan.

Shunqin Xu, dalam penelitiannya mengenai buku sejarah di Tiongkok, menemukan bahwa perubahan isi buku sejarah setelah naiknya Xi Jinping berkaitan erat dengan upaya konsolidasi kekuasaan dan penguatan nasionalisme negara. Di Rusia, Tatyana Tsyrlina-Spady mencatat bahwa standar sejarah tahun 2014 secara eksplisit menekankan patriotisme dan narasi sejarah yang lebih tunggal.

Fenomena serupa juga memunculkan perdebatan di Indonesia. Pada Desember 2025, Kementerian Kebudayaan meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global yang melibatkan ratusan sejarawan. Meski dimaksudkan sebagai proyek besar kebangsaan, sebagian kalangan menilai terdapat sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang berpotensi direduksi atau kurang mendapatkan penjelasan proporsional. Perdebatan ini menunjukkan bahwa sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan ruang perebutan tafsir dan kepentingan.

Membaca Secara Merdeka

Karena itu, Hari Buku semestinya tidak hanya diperingati sebagai ajakan untuk gemar membaca. Lebih dari itu, ia menjadi pengingat bahwa buku dapat menjadi alat pembebasan, tetapi juga alat legitimasi kekuasaan.

Membaca pada akhirnya bukan sekadar kemampuan mengeja teks. Membaca adalah kemampuan meragukan, membandingkan, dan menghubungkan satu gagasan dengan gagasan lain secara kritis. Setiap bacaan bukanlah titik yang final, melainkan koma yang selalu membuka kemungkinan tafsir baru.

Pada akhirnya, pembakaran buku tidak selalu membutuhkan api. Kadang ia hadir dalam bentuk narasi tunggal, sejarah resmi, dan ketakutan terhadap perbedaan pandangan. Maka, menjaga kebebasan berpikir dan keberanian membaca secara kritis adalah cara paling penting untuk memastikan bahwa gagasan tidak pernah benar-benar dibakar.

 


Catatan Reflektif
  • Apa dampak isu ini terhadap praktik hukum dan kebijakan publik?
  • Bagaimana prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat diseimbangkan?
  • Ruang partisipasi apa yang masih bisa diperkuat oleh warga dan komunitas akademik?

Punya pandangan tentang isu hukum dan kebijakan publik?

Kirim tulisan untuk dibaca dan didiskusikan bersama pembaca Edulaw Project.

M
Tentang Penulis

Muhamad Riziq Maulana

Edulaw Project

Hukum Tata Negara

Pemerhati Konstitusi

Lihat Profil Penulis →

Insight Terkait

Bacaan lanjutan dari redaksi Edulaw.