Kembali ke Program
Diskusi Respons Isu Discussion Portfolio 09

Diskusi Respons Isu

Membaca Dialog Konstitusional Batas Usia Capres-Cawapres: Analisis Putusan MK terkait Pasal 169 UU Pemilu

Diskusi respons isu yang membahas dialog konstitusional mengenai batas usia capres-cawapres melalui analisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 UU Pemilu.

Diskusi Respons Isu: Membaca Dialog Konstitusional Batas Usia Capres-Cawapres
Periode
Oktober 2023
Durasi
1 Pertemuan
Format
Online
Level
Intermediate
Tentang Kegiatan

Diskusi Respons Isu ini diselenggarakan untuk membaca secara kritis perdebatan konstitusional mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 UU Pemilu. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memahami bagaimana isu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diperdebatkan dalam kerangka hukum pemilu, konstitusi, dan praktik peradilan konstitusi.

Melalui forum ini, peserta diajak menelaah relasi antara putusan MK, desain hukum pemilu, prinsip demokrasi konstitusional, serta dampaknya terhadap ruang politik elektoral di Indonesia. Kegiatan ini relevan bagi mahasiswa, peneliti, akademisi, pegiat demokrasi, dan masyarakat umum yang ingin memahami isu hukum aktual secara lebih jernih dan argumentatif.

Kurikulum

Apa yang Dipelajari

Online
  • Membahas isu batas usia capres-cawapres dalam perspektif hukum pemilu dan konstitusi
  • Mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 UU Pemilu
  • Membaca konsep dialog konstitusional dalam praktik peradilan konstitusi
  • Menganalisis dampak putusan terhadap demokrasi elektoral dan pencalonan presiden-wakil presiden
  • Menghadirkan ruang diskusi kritis untuk merespons isu hukum aktual

Orientasi

Respons kritis terhadap isu hukum aktual, penguatan literasi konstitusi, dan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks demokrasi elektoral.

Metode

Diskusi tematik, analisis putusan, pemaparan narasumber, dan tanya jawab.

Output

Pemahaman isu aktual, catatan diskusi, perspektif kritis terhadap putusan MK, dan pengayaan literasi hukum pemilu.