Kembali ke Program
Diskusi Literasi Konstitusi Discussion Portfolio 15

Diskusi Literasi Konstitusi #2

Politik Hukum Yudisial: Sumber Pembangunan Hukum Nasional & Ragam Persoalan Penyandang Disabilitas: Hak Asasi yang Belum Terpenuhi

Forum Diskusi Literasi Konstitusi yang membahas politik hukum yudisial sebagai sumber pembangunan hukum nasional serta ragam persoalan penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak asasi.

Diskusi Literasi Konstitusi: Politik Hukum Yudisial dan Ragam Persoalan Penyandang Disabilitas
Periode
Agustus 2024
Durasi
1 Pertemuan
Format
Hybrid
Level
Umum
Tentang Kegiatan

Diskusi Literasi Konstitusi ini membahas dua tema penting dalam kajian hukum dan hak asasi manusia, yaitu politik hukum yudisial sebagai salah satu sumber pembangunan hukum nasional serta ragam persoalan penyandang disabilitas yang menunjukkan belum terpenuhinya hak asasi secara optimal. Melalui forum ini, peserta diajak memahami bagaimana peran putusan, praktik peradilan, dan pemikiran hukum yudisial dapat memberi kontribusi terhadap arah pembangunan hukum di Indonesia.

Kegiatan ini juga membuka ruang refleksi mengenai perlindungan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari agenda hukum yang inklusif dan berkeadilan. Diskusi ini relevan bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, komunitas, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian pada isu hukum publik, hak asasi manusia, dan kelompok rentan.

Kurikulum

Apa yang Dipelajari

Hybrid
  • Membahas politik hukum yudisial sebagai sumber pembangunan hukum nasional
  • Mengulas peran praktik peradilan dan putusan dalam pembentukan arah hukum
  • Menganalisis ragam persoalan penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak asasi
  • Menghubungkan isu hak disabilitas dengan prinsip negara hukum dan perlindungan warga negara
  • Menjadi ruang diskusi terbuka mengenai hukum, keadilan, dan inklusi sosial

Orientasi

Literasi konstitusi, penguatan pemahaman politik hukum yudisial, dan refleksi hak asasi penyandang disabilitas.

Metode

Diskusi terarah, bedah gagasan, pemaparan narasumber, dan tanya jawab.

Output

Pemahaman isu, catatan pembelajaran, pengayaan perspektif hak asasi manusia, dan refleksi terhadap pembangunan hukum nasional.