Kembali ke Program
Diskusi Literasi Konstitusi Discussion Portfolio 16

Diskusi Literasi Konstitusi Seri #3

Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi & Asas Retroaktif: Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik

Forum Diskusi Literasi Konstitusi yang membahas kebijakan hukum terbuka dan asas retroaktif dalam putusan Mahkamah Konstitusi, baik dalam perspektif teori maupun praktik.

Diskusi Literasi Konstitusi: Kebijakan Hukum Terbuka dan Asas Retroaktif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Periode
September 2024
Durasi
1 Pertemuan
Format
Hybrid
Level
Umum
Tentang Kegiatan

Diskusi Literasi Konstitusi Seri #3 ini membahas dua tema penting dalam praktik peradilan konstitusi, yaitu kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan asas retroaktif dalam teori serta praktik putusan MK. Melalui forum ini, peserta diajak memahami bagaimana Mahkamah Konstitusi menempatkan ruang kebijakan pembentuk undang-undang, sekaligus bagaimana akibat hukum putusan dipahami dalam dimensi waktu.

Tema ini relevan untuk membaca hubungan antara kewenangan Mahkamah Konstitusi, pembentukan undang-undang, kepastian hukum, dan dampak putusan terhadap norma hukum yang diuji. Kegiatan ini terbuka bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memperdalam kajian hukum tata negara dan peradilan konstitusi.

Kurikulum

Apa yang Dipelajari

Hybrid
  • Membahas konsep kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi
  • Mengulas asas retroaktif dalam putusan Mahkamah Konstitusi secara teoritis dan praktis
  • Menganalisis hubungan antara putusan MK, kepastian hukum, dan akibat hukum norma
  • Menghadirkan perspektif praktisi dan peneliti dalam bidang peradilan konstitusi
  • Menjadi ruang diskusi terbuka mengenai perkembangan hukum tata negara dan praktik judicial review

Orientasi

Literasi konstitusi, penguatan pemahaman peradilan konstitusi, dan pembacaan kritis terhadap akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi.

Metode

Diskusi terarah, bedah gagasan, pemaparan narasumber, dan tanya jawab.

Output

Pemahaman isu, catatan pembelajaran, pengayaan perspektif akademik, dan refleksi terhadap praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.