Kembali ke Program
Diskusi Diseminasi Tesis Discussion Portfolio 11

Diskusi Diseminasi Tesis

Politik Hukum Pengaturan Metode Omnibus dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia

Forum diseminasi tesis bersama Torik Abdul Aziz Wibowo, S.H., M.H. yang membahas politik hukum pengaturan metode omnibus dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Diskusi Diseminasi Tesis: Politik Hukum Pengaturan Metode Omnibus dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Periode
Januari 2024
Durasi
1 Pertemuan
Format
Online
Level
Advanced
Tentang Kegiatan

Diskusi Diseminasi Tesis ini membahas politik hukum pengaturan metode omnibus dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Tema ini penting karena metode omnibus menjadi salah satu pendekatan pembentukan undang-undang yang banyak diperdebatkan, terutama dalam kaitannya dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, kualitas legislasi, partisipasi publik, dan kepastian hukum.

Melalui forum ini, peserta diajak memahami bagaimana metode omnibus ditempatkan dalam sistem hukum Indonesia, termasuk problem konseptual, aspek prosedural, dan implikasinya terhadap pembentukan undang-undang. Kegiatan ini relevan bagi mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu legislasi dan politik hukum.

Kurikulum

Apa yang Dipelajari

Online
  • Membahas politik hukum pengaturan metode omnibus dalam sistem perundang-undangan Indonesia
  • Mengulas kedudukan metode omnibus dalam praktik pembentukan undang-undang
  • Menganalisis hubungan antara metode omnibus, kepastian hukum, dan kualitas legislasi
  • Mendiseminasikan hasil penelitian tesis dalam forum akademik terbuka
  • Menghadirkan perspektif kritis mengenai arah pembaruan sistem perundang-undangan Indonesia

Orientasi

Diseminasi riset tesis, penguatan kajian politik hukum, dan pemahaman sistem perundang-undangan Indonesia.

Metode

Presentasi hasil penelitian, diskusi akademik, pembahasan isu legislasi, dan tanya jawab.

Output

Pemahaman isu politik hukum, catatan diskusi, pengayaan perspektif akademik, dan refleksi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.